Begini Cara KPK untuk Tetap Mengeksekusi Ira Puspadewi, meski Ada Rehabilitasi dari Presiden
JAKARTA, iNewspalembang.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, yang divonis 4,5 tahun pidana penjara, memang telah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Meski begitu, tetap saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari cara untuk bisa mengeksekusi Ira Puspadewi bersama dua terdakwa lainnya pada kasus dugaan korupsi yang sama.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyatakan, bahwa eksekusi tersebut karena Ira Puspadewi dkk telah mendapat vonis dari PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Atas dasar itu, sambung dia, maka KPK tetap akan mengkaji salinan Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi pada Ira Puspadewi.
“Termasuk itu (akan eksekusi Ira). Kami akan pelajari ya, terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa ya,” ujar dia di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Terhadap pengkajian eksekusi bagi Ira Puspadewi dkk itu, kata Budi, tentu akan dilakukan setelah PN Tipikor Jakarta sudah memutuskan perkara.
“Putusannya, bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini. Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” kata dia.
Budi mengungkapkan, proses pengkajian salinan Keppres tersebut masih berjalan di internal KPK. Karena, masih ada beberapa tahapan administratif untuk menindaklanjuti Keppres rehabilitasi Ira dkk.
“Ada beberapa proses yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut, atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP,” tandas dia.
Seperti dketahui, tiga tersangka korupsi yang mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto yakni, Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Editor : Sidratul Muntaha