get app
inews
Aa Text
Read Next : Wartawan Laporkan Oknum Perintangan Kerja yang Diduga Kolega PT BSS ke Polrestabes Palembang

Diancam Sajam dan Disebut Betino Tuo Kanji, Perempuan Palembang Ini Polisikan Tetangga

Jum'at, 21 November 2025 | 17:21 WIB
header img
Korban Hili Filaini saat melaporkan tetangganya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (21/11/2025). (iNewspalembang.id/Ahmad Teddy KN)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Warga Jalan Ki Marogan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Hili Filaini (42), melaporkan tetangga ke polisi, setelah diancam menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Korban Hili menyampaikan, bahwa peristiwa pengancaman itu terjadi di rumah kontrakan di Jalan Mataram, Lorong Singosari, Kecamatan Kertapati, Palembang, Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pihak terlapor, sambung dia, merupakan tetangga yang tinggal satu kontrakan. Namun, memang sebelum terjadi pengancaman, korban dan terlapor terlibat cekcok mulut hingga terjadi perkelahian.

“Bahkan saat itu disaksikan oleh saksi pemilik bedeng (kontrakan),” ujar dia kepada petugas piket saat melapor Tindakan pengancaman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (21/11/2025).

Usai berkelahi, ungkap Hili, lantas terlapor masuk ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau.

“Dia (terlapor) berdiri di depan rumahnya sambil mengancam saya, dengan cara mengarahkan pisau yang dipegangnya tersebut,” ungkap dia.

Berikutnya, ungkap Hili, terlapor juga menyebut bahwa sajam itu untuk membunuh dirinya, hingga akhirnya dia terdiam lalu masuk ke rumahnya.

Terkait sebab pengancaman itu, ungkap Hili, karena dia meminta pemilik kontrakan (saksi), agar menegur terlapor karena menghidupkan air dan tidak dimatikan kembali oleh terlapor.

“Dia (terlapor) juga menghina saya dengan mengatakan 'betino tuo kanji' serta mengatakan keluarga saya gila. Saya minta keadilan datang ke sini  (SPKT) pak,” ungkap dia.

Sementara, Pamapta II Ipda Adityan Ammar, didampingi Panit SPKT, Ipda Erwin menuturkan, pihaknya sudah menerima laporan atas tindak pidana Pasal 335 KUHP dan segera ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut