get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Periksa Politisi NasDem Rajiv Soal Perkenalan dengan Tersangka

KPK Ungkap Ada Dugaan Gubernur Riau Abdul Wahid Terima Jatah Preman Sebesar Rp4,6 Miliar

Rabu, 05 November 2025 | 19:01 WIB
header img
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) sebagai tersangka (iNewspalembang.id/foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Salah satu dasar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka adalah adanya dugaan dapat jatah preman senilai Rp 4,6 miliar dari Rp7 miliar yang diminta.

Seperti diketahui, bahwa KPK resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kepala Dinas (Kadis) PUPR BKPP Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, inisial Dani M Nursalam, sebagai tersangka.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (4/11/2025).

Tanak mengungkapkan, bahwa perkara ini berawal dari adanya pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, dengan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025.

Dalam pertemuan itu, mereka membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen, terkait penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR Riau dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Kemudian, dari hasil pertemuan itu dilaporkan Ferry kepada Kadis PUPR Riau Arief Setiawan. Arief sebagai representasi Abdul Wahid meminta fee 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Selanjutnya, para pejabat di PUPR Riau menjalankan permintaan tersebut.

KPK meyakini sudah ada uang Rp4,6 miliar yang diserahkan dari total permintaan Rp7 miliar tersebut. Terlebih, ada ancaman pencopotan bagi para pejabat yang tidak mematuhi permintaan itu.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut