get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Bulan Terakhir Kerap Kunjungi Kabupaten OKI, Gubernur Sumsel Ungkap Alasan Penting

Parpol Ajukan Usulan Bantuan Keuangan Rp18.000 per Suara Sah, Begini Sikap Pemprov Sumsel

Senin, 23 Februari 2026 | 20:22 WIB
header img
Rapat tindak lanjut pembahasan usulan kenaikan nilai hibah bantuan keuangan kepada parpol untuk Tahun Anggaran 2027, di Ruang Rapat Sekda, Senin (23/2/2026). (iNewspalembang.id/foto: ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Pemprov Sumsel terus membahas usulan kenaikan nilai hibah bantuan keuangan yang diajukan partai politik (parpol) untuk Tahun Anggaran 2027.

Dalam usulan tersebut, parpol mengajukan kenaikan bantuan keuangan dari sebelumnya Rp3.000 per suara sah menjadi Rp18.000 per suara sah, atau meningkat enam kali lipat.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, bahwa proposal usulan kenaikan bantuan keuangan tersebut diajukan seluruh parpol yang memiliki kursi di DPRD Sumsel.

Terkait usulan itu, sambung Edward, Gubernur Sumsel meminta agar dilakukan pembahasan secara komprehensif dan mendalam, termasuk melakukan studi komparasi dengan provinsi lain yang memiliki karakteristik geografis serta kultur yang relatif serupa dengan Sumsel.

“Atas arahan Gubernur, kita diminta mendiskusikan secara menyeluruh serta melakukan studi komparasi dengan sejumlah provinsi yang memiliki kemiripan karakteristik dengan Sumsel,” ujar dia, saat memimpin rapat tindak lanjut pembahasan usulan kenaikan nilai hibah bantuan keuangan kepada parpol, di Ruang Rapat Sekda, Senin (23/2/2026) siang.

Edward mengatakan, pembahasan usulan ini dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, ketentuan regulasi yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik.

Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel, Ari Narsa mengungkapkan, usulan itu merupakan tindak lanjut dari proposal 12 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sumsel.

“Kita telah membentuk tim kajian yang saat ini lagi tahap finalisasi Surat Keputusan (SK) pembentukan tim. Tim ini akan melakukan kajian menyeluruh, termasuk membandingkan dengan sejumlah provinsi yang telah lebih dahulu menaikkan bantuan keuangan parpol pada 2026,” ungkap dia.

Ari melanjutkan, bahwa ada sedikitnya tujuh provinsi telah melakukan penyesuaian atau peningkatan nilai bantuan keuangan parpol, di antaranya Lampung, Jawa Timur, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Sumatera Utara, dan Jawa Barat.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut