Tunggu Penunjukan Langsung Presiden, Menkum Sebut Jabatan Sementara Kepala BP BUMN Bisa Dirangkap

JAKARTA, iNewspalembang.id – Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) akan resmi beroperasi setelah DPR RI mengesahkan RUU menjadi UU BUMN.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan, setelah RUU BUMN disahkan DPR RI menjadi UU, maka selanjutnya Kemenpan RB bakal menyiapkan kelembagaan BP BUMN bersama Kemensetneg.
“Begitu diparipurnakan setelah diundangkan, otomatis secara kelembagaan nanti Menpan RB akan menyiapkan prosesnya bersama Pak Mensesneg untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum nanti ya,” ujar dia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
“Tentu ada penetapan perpresnya nanti untuk mengatur secara kelembagaan dan lain sebagainya,” imbuh dia.
Terkait figur atau tokoh yang menjadi nahkoda BP BUMN, Supratman mengungkapkan, bahwa nanti Presiden Prabowo Subianto yang akan menunjuk langsung Kepala BP BUMN.
Untuk sementara, sambung dia, posisi Kepala BP BUMN itu akan diisi oleh sosok yang merangkap jabatan. Hanya saja, hingga kini belum ada yang dipilih.
“Itu nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden. Walaupun boleh dirangkap untuk sementara. Karena itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha