Turun Status Jadi Badan, Begini Peran Kementerian BUMN pasca UU 19 Tahun 2003 Direvisi

JAKARTA, iNewspalembang.id – Lewat Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), nomenklatur Kementerian BUMN sudah berubah.
Menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, bahwa Kementerian BUMN turun turun status menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Pertama, sambung dia, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN, yang selanjutnya disebut BP BUMN.
“Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN, yang selanjutnya disebut BP BUMN,” ujar dia.
Panja juga, kata Andre, sepakat menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran perusahaan pelat merah. Berikutnya, peran BP BUMN terkait pengaturan dividen saham seri A dwiwarna yang dikelola langsung atas persetujuan Presiden.
“Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” kata dia.
Selanjutnya, ungkap Andre, panja sepakat menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Lalu, panja sepakat terhadap kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan managerial di BUMN.
“Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah. Kedelapan, mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN,” ungkap dia.
Andre melanjutkan, diatur juga terkait pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian, pengaturan mekanisme peralian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
Terakhir, pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.
Editor : Sidratul Muntaha