Ayah dan Anak di Sumsel Ditangkap Polisi Kompak Jual Konten Pornografi di Medsos

PALEMBANG, iNewsPalembang.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar jaringan penjualan konten pornografi yang dijalankan secara terorganisir melalui media sosial. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan ayah dan anak kandung.
Ketiga pelaku adalah Mulyadi (35), anaknya Loe Adi Pratama (20), serta rekan mereka Budi Sartono (28). Ketiganya diketahui menjalankan bisnis konten pornografi dengan keuntungan mencapai Rp70 juta selama satu tahun terakhir.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam operasional bisnis terlarang ini.
“Untuk video bugil dan masturbasi, pelaku menjual satu file seharga Rp200 ribu. Sedangkan video call sex dikenakan tarif Rp150 ribu,” ujar AKBP Dwi Utomo, Rabu (9/7/2025).
Modus mereka cukup canggih. Pelaku menggunakan dua ponsel untuk menyamarkan sesi video call. Satu ponsel memutar video perempuan, sementara ponsel lainnya digunakan untuk melakukan video call dengan korban. Kamera diarahkan ke layar ponsel pertama, menciptakan ilusi interaksi langsung.
“Yang lebih mengkhawatirkan, saat sesi video call berlangsung, pelaku diam-diam merekam layar. Hasil rekaman itu kemudian digunakan untuk memeras korban dengan ancaman penyebaran video jika tidak mengirim uang tebusan,” jelasnya.
AKBP Dwi juga menambahkan, ayah dan anak ini berbagi tugas dalam menjalankan aksinya. Satu bertugas menjual konten, sementara yang lain bertanggung jawab atas perangkat dan operasional.
“Kami masih mendalami jaringan mereka dan menganalisis nomor-nomor ponsel yang digunakan. Mereka mengaku sering berpindah tempat untuk menghindari pelacakan,” katanya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa unit ponsel, tangkapan layar isi percakapan, serta bukti transaksi digital. Ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Editor : Suriya Mohamad Said