KAYUAGUNG, iNewspalembang.id – Proses tahapan Pilkada OKI 2024 mendekati masa rampung, setelah KPU OKI menggelar pleno hasil Pilkada OKI 2024, pada Kamis (5/12/2024) lalu.
Kemudian, tidak ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK)hingga Kamis (12/12/2024). Sesuai aturan MK, pengajuan gugatan untuk Pilkada OKI 2024 paling lambat Rabu 11 Desember 2024.
Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan menyampaikan, bahwa hasil pleno pihaknya menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01, Dja'far Shodiq-Abdiyanto (Jadi) yang mendapatkan 184.844 suara.
Berikutnya, Paslon Nomor Urut 02, Muchendi-Supriyanto (MURI) mengantongi 234.398 suara. Dari jumlah tersebut, Paslon Nomor Urut 02, MURI unggul 49.554 suara.
Terkait batas waktu pendaftaran gugatan ke MK, sambung Irsan, jadwal pengajuannya sudah melewati tanggal yang ditetapkan. Hanya saja, pihaknya belum ada pemberitahuan atau rilis dari MK secara resmi ke KPU OKI.
“'Belum ada rilis resmi dari MK terkait daerah mana saja yang mengajukan gugatan. Biasanya ada rilis resmi secara langsung dari MK yang nantinya disampaikan ke KPU masing-masing,” ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).
Irsan mengatakan, KPU OKI sudah merampungkan tahapan rekapitulasi perolehan suara pemilihan bupati/wakil bupati dan gubernur/wakil gubernur, dari batas akhir rekapitulasi suara pada 16 Desember sesuai PKPU.
Untuk penetapan calon terpilih, sambung dia, paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahu kepada KPU, ada tidaknya permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Pada Pilkada OKI 2024 ini kemungkinannya kecil ada gugatan di MK, mengingat selisih suara antarmasing-masing calon lebih dari 1 persen. Karena kabupaten dengan jumlah penduduk 500 - 1 juta jiwa seperti OKI minimal selisih perolehan suara 1 persen,” kata dia.
Irsan mengungkapkan, sementara dari selisih perolehan suara antar calon di Pilkada OKI 2024 ini mencapai 12 persen.
“Untuk pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK dan gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 di Jakarta,” ungkap dia.
Sementara, Ketua Tim Advokasi Hukum Muri, advokat Mualimin Pardi Dahlan SH CACP dari MPD Law Firm menjelaskan, sepertinya memang Pilkada OKI 2024 ini berjalan tanpa ada gugatan di MK.
“Ya karena terhitung sejak keputusan KPU OKI tentang penetapan hasil pemilihan tanggal 5 Desember 2024 pukul 01.20 WIB, maka berdasar UU Pilkada dan Peraturan MK batas waktu pengajuan sengketa di MK telah berakhir per tanggal 11 Desember 2024 pukul 01.20 WIB,” jelas dia.
Pria yang akrab disapa Cak Apenk itu melanjutkan, sejauh ini juga memang tidak ada sengketa dimohonkan ke MK terkait Pilkada OKI 2024. Maka dari itu, pihaknya tinggal menunggu tahap lanjutan hingga pelantikan serentak tanggal 10 Februari 2025 sesuai amanat Pasal 22A ayat 2 Perpres 80 tahun 2024.
Sebagai Badan Advokasi Hukum MURI, terang Cak Apenk, pihaknya mengucapkan selamat kepada Paslon MURI. Terima kasih kepada seluruh tim yang sudah bekerja sesuai tugasnya masing-masing.
“Saya juga mengucapkan rasa hormatnya kepada Paslon JADI atas partisipasinya dalam berdemokrasi yang baik. Semoga kedepan bisa saling bersinergi membangun OKI yang lebih baik dan berkemajuan untuk seluruh masyarakat OKI,” terang dia.
Terpisah, Calon Bupati OKI terpilih, Muchendi Mahzareki menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu tahapan berikutnya setelah Pleno penetapan hasil Pilkada OKI sendiri sudah digelar KPU OKI pada Rabu 5 Desember 2024 lalu.
“Semoga dari hasil pleno KPU OKI ini tidak ada hambatan dan berjalan lancar. Apalagi, memang sejak sebelumnya, mulai dari proses awal hingga Pilkada OKI 2024 selesai ini masyarakat tetap melakukan aktivitas yang normal dan wajar,” tutur dia.
Namun, tambah Muchendi, terlepas dari proses Pilkada OKI 2024 yang hampir rampung ini, kondisi Kabupaten OKI dan masyarakat di seluruh kecamatan tetap dalam kondisi kondusif.
“Alhamdulillah, masyarakat di Kabupaten OKI ini sudah melek politik. Artinya, terkait hasil dari pilkada ini, siapapun yang terpilih sebagai pemimpin, tidak ada gejolak-gejolak yang berlebihan. Saya sangat berterima kasih kepada masyarakat OKI yang selalu menjaga daerahnya tanpa konflik,” tandas dia.
Syarat Formil Pengajuan Gugatan ke MK
Untuk diketahui persyaratan formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada).
Dalam pasal 158 UU 10/2016 akan diberlakukan setelah Pemeriksaan Persidangan atau dipertimbangkan setelah Pemeriksaan Persidangan (lanjutan) bersama-sama dengan Pokok Permohonan.
Pemohon dalam permohonannya tetap menguraikan Pasal 158 UU 10/2016 dalam kedudukan hukum dengan menghubungkannya pada Pokok Permohonan untuk menjelaskan kepada Mahkamah bahwa penerapan Pasal 158 UU 10/2016 dapat ditunda keberlakuannya sehingga harus dibuktikan dalam Pemeriksaan Persidangan (lanjutan).
Jika dikelompokkan, terdapat empat ambang batas permohohan gugatan ke MK sesuai hasil suara dalam Pilkada.
Yaitu 2 persen untuk provinsi dengan penduduk di bawah 2 juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk di bawah 250 ribu jiwa.
Kemudian, 1,5 persen untuk provinsi dengan penduduk 2 juta sampai enam juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk 250 ribu sampai 500 ribu jiwa.
Selanjutnya, 1 persen untuk provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa.
Serta 0,5 persen untuk provinsi dengan penduduk di atas 12 juta atau kabupaten/kota dengan penduduk di atas 1 juta jiwa.
Permohonan PHP Kada atau gugatan ke MK dapat diajukan melalui luring (offline) dan daring (online) oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota atau pemantau pemilihan bagi pemilihan yang hanya diikuti satu paslon.
Permohonan diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU. Mahkamah Konstitusi memaknai penetapan dimaksud sekaligus adalah pengumuman KPU. Selanjutnya, MK memutus perkara PHP Kada paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
MK dapat menjatuhkan putusan sela yang berisi perintah kepada Termohon dan/atau pihak lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan objek yang dipersengketakan lalu hasilnya dilaporkan kepada Mahkamah.
Editor : Sidratul Muntaha