get app
inews
Aa Text
Read Next : Denda Tilang Rp1,5 Juta Tanpa Bukti Tertulis, Kinerja Polres OKU Timur Dipertanyakan Netizen

Viral Denda Tilang Rp1,5 Juta di OKU Timur, Pakar Hukum: Besaran Biaya Tilang Ditentukan Pengadilan

Kamis, 12 Juni 2025 | 14:06 WIB
header img
Viral denda tilang Rp1,5 Juta di Ogan Kemering Ulu (OKU) Timur terus menuai polemik. Foto bukti tilang. iNews.id/Ades Bela

Semua pelanggaran di atas, kata dia, juga bisa berujung pidana kurungan, selain denda

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menjelaskan bahwa informasi awal dari Kapolres OKU Timur menyebutkan kasus tilang ini bermula dari pelanggaran balap liar.

Terkait denda tilang tanpa bukti tertulis, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyarankan untuk menghubungi langsung Kapolres.

"Secara teknis di lapangan bisa ditanyakan langsung kepada Kapolres ya," ujar Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat dihubungi iNewsPalembang.id pada Jumat (6/6/2025).

Terpisah, Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya, membenarkan bahwa pelanggar dikenakan enam pasal pelanggaran lalu lintas oleh petugas. Ia menegaskan bahwa proses penindakan telah sesuai dengan prosedur. AKP Panca Mega Surya juga mengaku telah menindak anak buahnya yang diduga melakukan tilang tidak sesuai prosedur.
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut