Viral Denda Tilang Rp1,5 Juta di OKU Timur, Pakar Hukum: Besaran Biaya Tilang Ditentukan Pengadilan

PALEMBANG,iNewsPalembang.id-Viral denda tilang Rp1,5 Juta di Ogan Kemering Ulu (OKU) Timur terus menuai polemik. Kalau sebelumnya dipersoalkan oleh netizen di akun TikTok kini giliran pakar hukum angkat bicara.Pengamat dan Pakar Hukum Universitas Bengkulu Eka Rahman mengatakan, sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda ditentukan kemudian oleh pengadilan (jika pakai tilang merah) atau bank (jika pakai tilang biru) sesuai sistem e-Tilang atau manual.
"Denda maksimal yang tertulis dalam UU bersifat acuan, bukan tarif pasti," katanya saat dikonfirmasi iNews.id, Rabu 11 Juni 2025.
Dosen Hukum Universitas Bengkulu ini juga merinci daftar denda tilang untuk kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, berdasarkan UU No22 Tahun 2009 dan berbagai sumber resmi
Pelanggaran Pasal Denda Maksimum
Semua pelanggaran di atas, kata dia, juga bisa berujung pidana kurungan, selain denda
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menjelaskan bahwa informasi awal dari Kapolres OKU Timur menyebutkan kasus tilang ini bermula dari pelanggaran balap liar.
Terkait denda tilang tanpa bukti tertulis, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyarankan untuk menghubungi langsung Kapolres.
"Secara teknis di lapangan bisa ditanyakan langsung kepada Kapolres ya," ujar Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat dihubungi iNewsPalembang.id pada Jumat (6/6/2025).
Terpisah, Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya, membenarkan bahwa pelanggar dikenakan enam pasal pelanggaran lalu lintas oleh petugas. Ia menegaskan bahwa proses penindakan telah sesuai dengan prosedur. AKP Panca Mega Surya juga mengaku telah menindak anak buahnya yang diduga melakukan tilang tidak sesuai prosedur.
Editor : Suriya Mohamad Said