get app
inews
Aa Text
Read Next : Kodam II Sriwijaya Sebut Ada Setoran di Arena Judi Sabung Ayam Way Kanan

Terancam Hukuman Mati, Penampakan Kopda Bazarsyah Oknum TNI Eksekutor 3 Polisi saat Sidang Militer

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:31 WIB
header img
Oknum TNI Kopda Bazarsyah saat menjalani sidang militer perdana atas kasus penembakan 3 polisi di Way Kanan, terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Foto ist

PALEMBANG, iNewsPalembang.id – Sidang militer perdana kasus oknum TNI Tembak 3 polisi di Way Kanan, Lampung, yang melibatkan dua oknum TNI Angkatan Darat, resmi digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/6/2025).

Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin, dan Kopda Bazarsyah, anggota Subramil yang sama. Nama terakhir disebut-sebut sebagai eksekutor utama dalam aksi penembakan yang menewaskan tiga anggota Polres Way Kanan.

Keduanya tiba di lokasi sidang militer TNI sekitar pukul 08.58 WIB dengan pengawalan ketat dari Polisi Militer. Mengenakan pakaian tahanan kuning, tangan terborgol, dan wajah tertutup masker, kedua terdakwa kasus Penembakan Polisi Way Kanan ini memilih bungkam di hadapan media yang menanti sejak pagi.

Sidang Oknum TNI tembak polisi dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Kolonel CHK (K) Endah Wulandari, dengan anggota Mayor CHK Putra Nova Aryanto dan Kapten CHK Sugiarto. Menurut Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut