Terancam Hukuman Mati, Penampakan Kopda Bazarsyah Oknum TNI Eksekutor 3 Polisi saat Sidang Militer

PALEMBANG, iNewsPalembang.id – Sidang militer perdana kasus oknum TNI Tembak 3 polisi di Way Kanan, Lampung, yang melibatkan dua oknum TNI Angkatan Darat, resmi digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/6/2025).
Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin, dan Kopda Bazarsyah, anggota Subramil yang sama. Nama terakhir disebut-sebut sebagai eksekutor utama dalam aksi penembakan yang menewaskan tiga anggota Polres Way Kanan.
Keduanya tiba di lokasi sidang militer TNI sekitar pukul 08.58 WIB dengan pengawalan ketat dari Polisi Militer. Mengenakan pakaian tahanan kuning, tangan terborgol, dan wajah tertutup masker, kedua terdakwa kasus Penembakan Polisi Way Kanan ini memilih bungkam di hadapan media yang menanti sejak pagi.
Sidang Oknum TNI tembak polisi dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Kolonel CHK (K) Endah Wulandari, dengan anggota Mayor CHK Putra Nova Aryanto dan Kapten CHK Sugiarto. Menurut Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.
Editor : Suriya Mohamad Said