get app
inews
Aa Text
Read Next : Kodam II Sriwijaya Sebut Ada Setoran di Arena Judi Sabung Ayam Way Kanan

Terancam Hukuman Mati, Penampakan Kopda Bazarsyah Oknum TNI Eksekutor 3 Polisi saat Sidang Militer

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:31 WIB
header img
Oknum TNI Kopda Bazarsyah saat menjalani sidang militer perdana atas kasus penembakan 3 polisi di Way Kanan, terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Foto ist

PALEMBANG, iNewsPalembang.id – Sidang militer perdana kasus oknum TNI Tembak 3 polisi di Way Kanan, Lampung, yang melibatkan dua oknum TNI Angkatan Darat, resmi digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/6/2025).

Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin, dan Kopda Bazarsyah, anggota Subramil yang sama. Nama terakhir disebut-sebut sebagai eksekutor utama dalam aksi penembakan yang menewaskan tiga anggota Polres Way Kanan.

Keduanya tiba di lokasi sidang militer TNI sekitar pukul 08.58 WIB dengan pengawalan ketat dari Polisi Militer. Mengenakan pakaian tahanan kuning, tangan terborgol, dan wajah tertutup masker, kedua terdakwa kasus Penembakan Polisi Way Kanan ini memilih bungkam di hadapan media yang menanti sejak pagi.

Sidang Oknum TNI tembak polisi dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Kolonel CHK (K) Endah Wulandari, dengan anggota Mayor CHK Putra Nova Aryanto dan Kapten CHK Sugiarto. Menurut Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer, Kopda Bazarsyah disebut sebagai pelaku utama penembakan yang menewaskan tiga personel kepolisian yang sedang bertugas dalam penggerebekan arena sabung ayam di Kabupaten Way Kanan.

Tak hanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Kopda Bazarsyah juga dikenakan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun atau bahkan hukuman mati.

“Saudara terdakwa wajib didampingi penasihat hukum, karena ancaman pidana dalam kasus ini lebih dari 15 tahun dan atau pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto saat membuka persidangan.

Suasana luar ruang sidang tampak dijaga ketat oleh aparat gabungan dari Polisi Militer dan petugas keamanan pengadilan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas karena besarnya perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Kasus penembakan ini sempat mengguncang masyarakat Lampung dan menarik perhatian nasional. Ketiga polisi yang gugur saat bertugas dalam penggerebekan sabung ayam disebut menjalankan tugas resmi di bawah wilayah hukum Polres Way Kanan.

Proses hukum terhadap dua oknum TNI ini menjadi sorotan tajam sebagai bentuk penegakan hukum dalam sistem peradilan militer. Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi serta alat bukti.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut