Denda Tilang Rp1,5 Juta Tanpa Bukti Tertulis Hebohkan OKU Timur, Polda Sumsel Diminta Turun Tangan
Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:06 WIB

"Terima kasih infonya, mohon waktu. Sabar ya, saya mau cek info tersebut dulu. Saya coba konfirmasi ke Kapolres terkait ya," ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi iNewsPalembang.id pada Rabu malam, 4 Juni 2025.
Polda Sumsel menyatakan akan terus mengawasi dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelayanan kepolisian, termasuk dalam hal penindakan dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan tidak sesuai prosedur.
Editor : Suriya Mohamad Said