get app
inews
Aa Text
Read Next : Potret Panen Jagung Serentak di Palembang

Denda Tilang Rp1,5 Juta Tanpa Bukti Tertulis Hebohkan OKU Timur, Polda Sumsel Diminta Turun Tangan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:06 WIB
header img
Warga Belitang keluhkan denda tilang Rp1,5 juta ke Polda Sumsel. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya janji akan cek dan klarifikasi ke Polres OKU Timur. Foto iNewsPalembang.id/Ahmad Teddy KN

PALEMBANG, iNewsPalembang.id – Seorang warga Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, bernama Marzuki (46) kecewa terhadap denda tilang yang dikenakan kepada anaknya Sendi sebesar Rp1,5 juta atas pelanggaran lalu lintas oleh Petugas Kepolisian dari Polres OKU Timur. 

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 lalu saat anaknya terkena tilang oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Timur di daerah Belitang, OKU Timur. Dimana sang anak yang berusia 18 tahun ini dikenakan pelanggaran terhadap Pasal 297, 280, 281, 288, 291, dan 285.

Atas semua pelanggaran tersebut oleh petugas Satlantas Polres OKU Timur sang anak dikenakan denda sebesar Rp1,5 juta. Namun anehnya di surat tilang nominal angka Rp1,5 juta tidak ditulis oleh petugas yang melakukan penilangan. 

Karena kejadian tersebut Marzuki menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat keberatan dengan nominal denda tilang yang harus dibayarkan. Ia mengungkapkan bahwa anaknya memang melakukan pelanggaran, namun menurutnya nilai denda yang dikenakan tidak sebanding, apalagi surat-surat kendaraan anaknya diklaim lengkap.

"Mahal sekali bayar dendanya Rp1,5 juta, sedangkan surat motor anak saya lengkap. Saya memohon kepada Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar polisi jangan menyulitkan masyarakat kecil," keluh Marzuki dalam keterangannya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut