get app
inews
Aa Text
Read Next : Hamil 7 Minggu dan Batal Nikah, Perempuan Ini Laporkan Oknum Pegawai PT KAI Divre III Palembang

Pembacok Pengantin di Palembang Diringkus di Batam, Pelaku Sebut Murni Pelampiasan Dendam

Senin, 02 Juni 2025 | 16:15 WIB
header img
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan, saat pers rilis di Mapolrestabes Palembang, Senin (2/6/2025). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Pelaku pembacok Ahmad Handa, pengantin yang akan menggelar akad nikah, berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang dan Jatanras Polda Sumsel, di Kota Batam, Kamis (28/5/2025) lalu.

Tersangka Reno Aprianto (36) alias Kecot, warga Tiban Batam Lestari, Kota Batam, ditangkap tim gabungan saat tengah berada di tempat persembunyian di Kota Batam.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyampaikan, bahwa ada empat tersangka pada kasus ini, namun satu yang ditangkap ini merupakan pelaku utama, Reno Aprianto (36) alias Kecot warga Tiban Batam Lestari Kota Batam.

"Tiga pelaku lainnya ditetapkan sebagai DPO, yakni Ronal alias Bodang, Bambang alias Toya, dan Yono (senpi),” ujar dia didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan, saat pers rilis di Mapolrestabes Palembang, Senin (2/6/2025).

Harryo mengatakan, penangkapan ini berdasarkan penyelidikan anggota ketika menemukan mobil Toyota Calya nopol B 2893 UIN yang dikendarai para pelaku dan ditinggalkan di Jalan KH Wahid Hasyim.

"Setelah diperiksa, anggota menemukan sebilah sajam jenis parang dan satu unit ponsel milik tersangka Bambang di dalam mobil itu. Dari sinilah awal penyelidikan hingga pengungkapan, hingga berhasil menangkap seorang pelaku utamanya,” kata dia.

Terkait motif, ungkap Harryo, pengeroyokan terhadap korban ini murni karena dendam pelaku terhadap korban. Bahkan, dari keterangan para tersangka setelah pulang dari Batam ke Palembang, tersangka Kecot ini melintas di depan kediaman korban Ahmad Handa.

Saat itu kediaman korban sedang ramai. Lalu tersangka mencari tahu yang rupanya sedang menggelar resepsi pernikahan. Kemudian, tersangka Kecot meminta bantuan ketiga temannya untuk menyerang korban di hari pernikahannya.

Usai melakukan pengeroyokan, sambung Kapolrestabes, para pelaku kabur, sedangkan korban langsung dilarikan pihak keluarga kerumah sakit Bari Palembang.

"Ningcik ibunda korban langsung membuat laporan polisi ke SPKT Polrestabes Palembang, atas ulahnya tersangka akan disangsikan dengan Pasal Pengeroyokan 170 ayat 2 Ke 2e KUHP,” ungkap dia.

Sementara, tersangka Kecot mengakui memang dendam dengan korban Ahmad Handa, lantaran pernah ditikam tanpa sebab apa-apa pada Tahun 2019 lalu. Sejak saat itu, pelaku sulit mencari keberadaan korban untuk melampiaskan dendamnya.

"Saat itu pernah saya laporkan, namun tidak diterima karena tidak cukup bukti dan saksi. Saya kesal kepada korban ini orangnya suka adu domba orang lain,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut