get app
inews
Aa Text
Read Next : Janji Jokowi Pasca-Bareskrim Polri Ungkap Hasil Forensik, akan Buka Ijazah Asli di Sidang Pengadilan

Terjerat Dugaan Penggelapan Jabatan dan TPPU, Rektor Universitas Bina Darma Resmi Jadi Tersangka

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:05 WIB
header img
Kuasa Hukum korban Suheriyatmono, Novel Suwa SH, SE, MM dan rekan. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Rektor Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, Prof Dr Sunda Ariana, resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan penggelapan jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Sunda Ariana, Bareskrim Polri juga menetapkan Direktur Keuangan Universitas UBD, Yetty Karatu, SE AK sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dua nama tersebut muncul setelah dikeluarkannya surat penetapan tersangka Nomor : S.Tap/043/V/RES.1.11/2025/Dittipideksus, Tanggal 21 Mei 2025 ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Pol, Helfi Assegaf SIk MH, mnindaklanjuti laporan dari korban Dr Suheriyatmono, SE AK dan Rifa Ariani, SE.

Kejadian tersebut berawal saat korban Dr Suheriyatmono, SE AK dan Rifa Ariani, SE membeli beberapa bidang tanah di Kota Palembang seluas 5771 m2, seharga Rp4.600.000.000, yang pembayarannya melalui rekening Andy Effendy dan Yudi Amiyudin sejak tahun 2001.

Namun, tanpa sepengetahuan korban, tanah itu dipakai Universitas Bina Darma dan Yayasan Bina Darma. Atas pemanfaatan tanah tersebut selama ini Bina Darma membayar sewa dengan mengaku tanah dan ahli waris, Drs Zainuddin Ismail (alm), Suheriyatmono, SE MM AK dan Ny Rifa Ariana SE dengan dana sebesar Rp75 juta perbulannya, hingga korban mengalami kerugian total Rp38.027.525.000.

Kuasa Hukum korban Suheriyatmono, M Novel Suwa SH MM MSi menyatakan, bahwa benar ada penetapan tersangka terhadap atas nama SA dan YK. Bahkan,
pihaknya juga sudah menerima surat penetapan tersangka dari Dittipideksus Bareskrim Polri.

"Penetapan tersangka atas nama SA dan YK, atas dugaan kasus penggelapan dan pencucian uang tahun 2001, hingga membuat klien kami mengalami kerugian Rp38.027.525.000," ujar dia saat ditemui dikantornya, Sabtu (31/5/2025).

Pihaknya berharap, ungkap Novel, perkara ini berjalan sesuai dengan Undang - Undang (UU) yang berlaku dan kasusnya segera disidangkan.

Sementara terpisah, Rektor UBD Palembang, Prof Dr Sunda Ariana belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Saat mencoba dikonfirmasi langsung melalui nomor telpon seluler pribadinya, tidak ada jawaban.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut