Kejati Sumsel Sudah Kantongi SPDP dari Mabes Polri Terkait Kasus yang Menjerat Rektor UBD Palembang

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Mabes Polri telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penggelapan dana sewa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumsel telah menerima SPDP tersebut dari Mabes Polri, pada Kamis (22/5/2025) lalu.
"Sudah dikirimkan SPDP ke Kejati Sumsel dari Mabes Polri, dengan tersangka inisial SA dan YK. Dari SPDP itu Kejati Sumsel menerbitkan P16, yakni surat perintah penunjukan JPU untuk mengikuti penyidikan perkara tindak pidana tersebut," ujar dia, kepada awak media, Selasa (3/6/2025).
Seperti diketahui, bahwa Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Rektor Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, Prof Dr Sunda Airana (SA) dan Direktur Keuangan Universitas UBD, Yetty Karatu, SE, AK (YK), sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Kejadian itu berawal saat korban Dr Suheriyatmono, SE AK dan Rifa Ariani, SE membeli beberapa bidang tanah di Kota Palembang seluas 5771 m2, seharga Rp4.600.000.000, yang pembayarannya melalui rekening Andy Effendy dan Yudi Amiyudin sejak tahun 2001.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, tanah itu dipakai Universitas Bina Darma dan Yayasan Bina Darma. Atas pemanfaatan tanah tersebut selama ini Bina Darma membayar sewa dengan mengaku tanah dan ahli waris, Drs Zainuddin Ismail (alm), Suheriyatmono, SE MM AK dan Ny Rifa Ariana SE dengan dana sebesar Rp75 juta perbulannya, hingga korban mengalami kerugian total Rp38.027.525.000.
Kuasa Hukum korban Suheriyatmono, M Novel Suwa SH MM MSi menyatakan, bahwa benar ada penetapan tersangka terhadap atas nama SA dan YK. Bahkan,pihaknya juga sudah menerima surat penetapan tersangka dari Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Penetapan tersangka atas nama SA dan YK, atas dugaan kasus penggelapan dan pencucian uang tahun 2001, hingga membuat klien kami mengalami kerugian Rp38.027.525.000,” tandas dia, Sabtu (31/5/2025) lalu.
Editor : Sidratul Muntaha