KPK Bakal Datangi Agen-agen Penyalur TKA, Dalami Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

JAKARTA, iNewspalembang.id – Perusahaan atau agen-agen penyalur Tenaga Kerja Asing (TKA) bakal didatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepentingan KPK tersebut, untuk mendalami kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi calon TKA di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, bahwa agen-agen ini berkaitan dengan konstruksi perkara. Karena, para calon TKA masuk melalui agen-agen tersebut.
“Kita (KPK) masih mendalami beberapa pihak yang menjadi agen penyalur TKA tersebut yang dalam hal ini masuk di dalam konstruksi perkara pemerasan ini,” ujar dia, Kamis (29/5/2025).
Hanya saja, ungkap Budi, pihaknya masih belum memerinci berapa jumlah perusahaan atau agen penyedia calon TKA yang bakal didalami tersebut. Meski begitu, KPK akan mencari tahu ke sektor kerja apa saja TKA ini disalurkan.
“Tentu TKA yang masuk ke Indonesia banyak masuk ke beberapa sektor seperti ketenagakerjaan baik di konstruksi, pertambangan dan sektor lain," ungkap dia.
Sementara sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, bahwa oknum pegawai Kemnaker pada Direktorat Jenderal Binapenta diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari calon TKA.
"Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," jelas dia, pada Selasa (20/5/2025), seraya menambahkan, bahwa praktik tersebut terjadi pada 2020-2023. Dalam perkara yang dimaksud, delapan orang ditetapkan tersangka.
Editor : Sidratul Muntaha