get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Korupsi Penetapan Kuota Haji 2024, KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil ke Luar Negeri

Dalami Kasus Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api, KPK Panggil Bupati Pati Sudewo

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 16:55 WIB
header img
Bupati Pati, Sudewo di panggil KPK terkait asus pengadaan jalur KA di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2018–2022. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Bupati Pati, Sudewo (SDW), dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus pengadaan jalur KA di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2018–2022.

Pemanggilan Sudewo ini oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah/Solo Balapan, Jumat (22/8/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/8/2025).

Hanya saja, terhadap pemanggilan tersebut, masih belum ada kepastian apakah Sudewo hadir dalam panggilan tersebut. Karena, pihak KPK belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan digali penyidik terhadap Bupati Pati tersebut.

Seperti diketahui, bahwa KPK sebelumnya menyebut, bahwa Sudewo diduga menerima aliran dana dari kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api ini.

“Benar, saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/8/2025).

“Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan Saudara SDW ini seperti apa,” sambungnya.

Dalam kasus korupsi jalur kereta api ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka individu dan 2 korporasi.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut