get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: Bos Travel Umrah Diringkus Tipu 26 Calon Jemaah, Kerugian Capai Rp600 Juta Lebih

Guru Cabul di Lubuklinggau Ditahan, Ini Pasal yang Menjeratnya!

Senin, 26 Mei 2025 | 15:24 WIB
header img
Guru cabul di Lubuklinggau, AY (37), jadi tersangka & terancam 15 tahun penjara karena men-cabuli murid di bawah umur. Kasus terungkap usai demo siswa. Foto iNews/Era A

Modus operandi tersangka adalah dengan menyuruh korban datang ke ruang olahraga. "Setibanya di sana korban disuruh berdiri lalu secara tiba-tiba tersangka memeluk korban dari arah depan sambil memeras pantat korban, lalu setelah memeluk sambil meremas pantat korban. Kemudian tersangka juga memeras payudara korban dan kemudian menyuruh korban untuk pergi dan kembali ke kelas korban," jelas laporan yang diterima polisi.

Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut. Puncaknya, pada Jumat, 23 Mei 2025, pelajar SMK Negeri 1 Lubuklinggau melakukan demo menuntut penangkapan AY. Polisi segera mengamankan oknum guru tersebut. Kemudian, pada Sabtu, 24 Mei 2025, polisi melakukan gelar perkara dan resmi menetapkan AY sebagai tersangka.

"Sabtu kemarin penyidik unit PPA telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AY sebagai tersangka,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lubuklinggau, Suwarni, belum dapat dimintai keterangan.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut