get app
inews
Aa Text
Read Next : Mercy Milik Ridwan Kamil Disita tapi Belum Diangkut, Juru Bicara KPK: Masih Ada di Bengkel

Ternyata, Ini Alasan KPK Terbitkan SE Pedoman Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

Senin, 19 Mei 2025 | 13:25 WIB
header img
KPK Terbitkan SE Pedoman Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara.(iNewspalembang.id/Jonathan S)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Ada hal baru yang diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap internal mereka terkait upaya pencegahan korupsi khususnya menyangkut Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal tersebut yakni diterbitkannya Surat Edaran (SE) pedoman pemberantasan korupsi di BUMN dan Danantara yang dibuat pimpinan KPK hanya untuk pegawai KPK.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memang penerbitan SE pedoman itu ditekan khusus untuk internal KPK saja.

"Surat Edaran (SE) tersebut bersifat internal untuk seluruh unit kerja di lingkungan KPK,” ujar dia, Senin (19/5/2025).

Kendati Budi tidak merinci, namun SE tersebut memuat pedoman pelaksanaan tugas pegawai KPK dalam upaya pencegahan korupsi khususnya menyangkut BUMN.

“Ini (SE) sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, penindakan, maupun koordinasi dan supervisi," kata dia.

Langkah KPK menerbitkan SE tersebut, tak lain merespons Undang-undang Nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terlebih, UU itu sempat ramai lantaran memiliki pasal yang menyatakan bahwa anggota Direksi hingga Dewan Komisaris bukanlah penyelenggara negara.

Klausul itu menimbulkan kekhawatiran bahwa KPK tidak bisa menindak korupsi di tubuh BUMN lagi. Namun belakangan, KPK menyatakan tetap bisa menindak dewan Komisaris hingga anggota Direksi BUMN.

Sementara sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, direksi hingga komisaris BUMN yang korupsi masih bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya," kata Tanak kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

"Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor," imbuh dia.

Tanak menyebut, UU Tipikor bisa diterapkan jika perbuatan seseorang memenuhi unsur perbuatan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk masyarakat non-pegawai penyelenggara negara.

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut