Minta Tambah Anggaran Rp7,49 T, Jaksa Agung: Kekurangan Ini Langsung Bahayakan Penegakan Hukum
JAKARTA, iNewspalembang.id – Pagu anggaran Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp20 triliun disebut tidak mencukupi dan berisiko melumpuhkan operasional, serta membahayakan fungsi penegakan hukum di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Atas dasar itu, maka Jaksa Agung kembali mengajukan tambahan anggaran senilai Rp7,49 triliun untuk Tahun Anggaran 2026 ini, dari pagu anggaran 2026 yang telah diterima.
“Kejaksaan mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp20 triliun yang dialokasikan untuk program penegakan hukum 8,58 triliun dan program dukungan manajemen 11,42 triliun,” ujar dia.
Burhanuddin menilai, bahwa dampak dari keterbatasan anggaran ini dinilai sangat mengkhawatirkan. Estimasi yang dihitung Kejagung, kemampuan penanganan perkara secara nasional akan berkurang hingga 55 persen, sementara penanganan perkara di tingkat daerah diprediksi anjlok drastis hingga 75 persen.
Lebih rinci lagi, sambung dia, dampak penurunan tersebut di antaranya bidang intelijen hanya dapat membiayai satu kegiatan kecuali program prioritas seperti jaksa masuk sekolah.
Lalu, bidang tindak pidana umum anggaran untuk penuntutan sampai dengan eksekusi berkurang 75 persen, sedangkan bidang pidana khusus bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dan bidang pidana militer masing-masing hanya dapat membiayai satu perkara anggaran berkurang 75 persen per satuan biaya.
“Pagu anggaran untuk dukungan manajemen 2026 dinilai tidak mencukupi dan berpotensi melumpuhkan operasional serta penegakan hukum,” kata dia.
Kemudian, ungkap Burhanuddin, kekurangan utama ada di tiga area seperti, belanja pegawai yang tidak mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan PPPK baru. Risiko ini menyebabkan tunggakan di akhir tahun, belanja barang dan operasional yang dipotong 24 persen, serta menghilangkan anggaran pemeliharaan gedung dan inventaris, internet seragam alat intelijen dan belanja barang non-personal.
“Kekurangan ini juga langsung membahayakan penegakan hukum karena anggaran sidang untuk perkara pidana khusus hanya cukup untuk satu perkara dan anggaran untuk pidana umum diperkirakan habis pada semester pertama,” ungkap dia.
Burhanuddin meneruskan, untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dengan penegakkan hukum, kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun.
“Yang terdiri dari Rp1,85 triliun untuk penegakan hukum dan Rp5,65 triliun untuk dukungan manajemen. Usulan ini telah disampaikan secara resmi Kepada Menteri BPN dan Menteri Keuangan,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha