Polrestabes Palembang Tutup Sementara Pelayanan Pemohon SKCK dan SIM, Ini Jadwal Dibuka Kembali

PALEMBANG, iNEWSPalembang.id – Polrestabes Palembang bakal menutup sementara layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut Wakil Kasat (Wakasat) Intelkam Polrestabes Palembang, Kompol M Aidil Fitri, bahwa pelayanan SKCK akan tutup mulai Kamis (27/3/2025) sampai dengan hari Minggu (7/4/2025). Kemudian, untuk pelayanan SIM akan titip dari tanggal 28 Maret sampai 7 April 2025.
“Pelayanan SKCK akan tutup mulai Kamis (27/3/2025) mengikuti jadwal tutup bank. Layanan akan kembali beroperasi pada hari Senin tanggal 8 April 2025," ujar dia, Rabu (27/3/2025).
Aidil mengatakan, pemohon bisa kembali datang untuk mengambil pada Senin, 8 April 2025, sambil membawa persyaratan berupa fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar. Dan 5 lembar pas foto 4x6 dengan latar belakang merah.
"Kita akan buka mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB, jangan lupa membawa persyaratan," kata dia.
Sementara, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Paradipta mengungkapkan, khusus untuk pelayanan SIM akan tutup sementara selama 11 hari selama cuti bersama Idul Fitri.
“Mulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, pelayanan akan kembali beroperasi pada tanggal 8 April 2025,” ungkap dia.
Finan menjelaskan, bahwa masyarakat dapat kembali membuat dan memperpanjang SIM pada hari Senin (8/4/2025) setelah libur lebaran, sesuai Satpas Polrestabes Palembang beroperasi pada pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB.
“Bagi yang tidak sempat memperpanjang SIM, kami memberi waktu pada Senin (8/4/2025). Untuk batas maksimalnya kami masih menunggu instruksi Korlantas Polri. Jika lewat, maka akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha