get app
inews
Aa Text
Read Next : Polrestabes Palembang Tutup Sementara Pelayanan Pemohon SKCK dan SIM, Ini Jadwal Dibuka Kembali

Polisi Tetapkan Mantan Anggota DPRD Palembang Penusuk Eks Istri Jadi Tersangka

Jum'at, 21 Maret 2025 | 12:45 WIB
header img
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono. (iNEWSpalembang.id/Ahmad Teddy KN)

PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Proses penyidikan kasus penusukan mantan istri yang dilakukan M Sukri Zen, mantan anggota DPRD Palembang, ditingkatkan Satreskrim Polrestabes Palembang.

Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, laporan dari korban Patmawati (40) sudah ditangani dan ditingkatkan pada penyidikan.

"Sudah ditingkatkan penyidikan dan sudah ditingkatkan penetapan tersangka,” ujar dia di gedung Patriatama Polrestabes Palembang, Kamis (20/3/2025).

Harryo mengatakan, sebenarnya persoalan ini merupakan masalah internal keluarga, motifnya jengkel karena mantan istrinya (korban) mau diajak rujuk tetapi tidak mau.

“Karena jengkel tadi, maka membuat kenekatan pelaku menyakiti mantan istrinya tersebut,” kata dia.

Namun, ungkap Harryo, bahwa pelaku bersumpah tidak mengikhlaskan siapapun mendapatkan istrinya walaupun dalam situasi sudah bercerai.

“Mungkin cinta mati pak Sukri Zen kepada mantan istrinya,” ungkap dia.

Harryo menjelaskan, atas dasar itulah penyidik segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Ini perkaranya sudah jelas, menjadi tanggung jawab penyidik untuk segera melakukan penangkapan tersangka. Karena beberapa hal telah dilakukan,” jelas dia.

Seperti diketahui, tersangka M Sukri Zen melakukan penusukan mantan istrinya, Rabu (19/3/2025), karena tidak terima telah diceraikan, dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau kecil sebanyak 10 tusukan.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut