Tahap II Kasus Penjualan Aset Rampung, Mantan Sekda Kota Palembang Langsung Ditahan

PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset daerah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Jumat (7/3/2025).
Tiga tersangka tersebut yakni, inisial USG, selaku Penjual Aset, HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang tahun 2016 dan YHR selaku mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Palembang tahun 2016, pada kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penjum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejari Palembang).
“Para tersangka ini ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 7 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1A Palembang,” ujar dia, dalam rilis resmi, Jumat (7/3/2025).
Vanny mengungkapkan, setelah dilaksanakannya Tahap II dari tim penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.
Seperti diketahui, bahwa modus operandi dari bahwa tiga tersangka tersebut terkait prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu (Primair) Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian (Subsidair), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor : Sidratul Muntaha