PT DAM Serahkan Rp61,3 M secara Sukarela, Eks Bupati Mura Ridwan Mukti Ditetapkan Tersangka

PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Bupati Musi Rawas (Mura) periode 2005-2015, Ridwan Mukti (RM) menjadi satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pada sektor perkebunan sawit, yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (4/3/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, Tim penyidik Kejati Sumsel dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada sektor perkebunan sawit berdasarkan alat bukti yang cukup menetapkan lima tersangka.
Pertama, RM selaku Bupati Mura periode 2005 - 2015; ES selaku Direktur PT DAM Tahun 2010; SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Mura tahun 2008 - 2013; AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Mura tahun 2008 - 2011; dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 - 2016.
“Sebelumnya tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,” ujar Vanny dalam rilis resminya, Selasa (4/3/2025).
“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” imbuh dia.
Terkait kasus ini, kata Vanny, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sebanyak 60 orang. Kemudian, penyidik juga melakukan penyitaan berupa lahan sawit seluas ±5.974,90 Hektare (Ha) di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
”Dokumen terkait serta, uang senilai Rp61.350.717.500 dari PT DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik,” kata dia.
Terhadap modus operandi, Vanny mengungkapkan, para tersangka bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha, yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM,dari luas lebih kurang 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
”Dari lahan negara lebih kurang 5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejakti Sumsel tentu akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” ungkap dia.
Perbuatan para tersangka melanggar (Primair) Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berikutnya, (Subsidair) Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor : Sidratul Muntaha