JAKARTA, iNewspalembang.id – Persidangan Pengujian Undang-undang (PUU) atau uji materi selama tahapan sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sepertinya bakal ditunda Mahkamah Konstitusi.
Ketua MK, Suhartoyo menyatakana, nbahwa penangguhan PUU Pilkada tersebut sama seperti ketika masa sengketa hasil Pemilu 2024.
“PUU sebenarnya ditangguhkan. Memang ada peraturan Mahkamah Konstitusi, ketika ada penanganan-penanganan yang khusus, PHPU, Pileg, Pilpres, Pilkada. Selama ini selalu ditangguhkan dulu,” ujar dia, Senin (25/11/2024).
MK, tegas Suhartoyo, dipastikan sudah dalam posisi siap menyidangkan sengketa hasil pilkada. Apalagi, MK juga sudah melantik 735 orang gugus tugas perselisihan hasil Pilkada 2024.
Suhartoyo mengungkapkan, bahwa pelantikan sengaja dilakukan agar para anggota gugus tugas itu lebih bersemangat menjalankan tugasnya.
"Kalau kita tidak lantik, kemudian kan hati sanubari teman-teman ini tidak terpatri rasa tanggung jawab yang harus dilakukan,” ungkap dia.
Nantinya, jelas Suhartoyo, gugus tugas ini akan bekerja mulai dari tahapan pendaftaran sengketa pilkada hingga putusan.
"Jadi tugasnya tentunya penanganan perkara sejak permohonan diajukan hingga nanti perkara selesai diputus, bahkan sampai minutasi. Minutasi itu penyelesaian perkara dari segi administrasinya," ujarnya.
Dalam memutus perkara sengketa Pilkada 2024, MK memiliki waktu selama 45 hari.
Editor : Sidratul Muntaha