PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penahanan R, Kepala Seksi (Kasi) Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba, Jumat (9/8/2024).
Tersangka R merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa, pada Dinas PMD Muba Tahun Anggaran 2019-2023.
Penahanan tersebut setelah pihak Kejati Sumsel melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejati Sumsel, Jumat (9/8/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyatakan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 ditahan di Rutan Palembang.
”Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin(Muba),” ujar dia, Jumat (9/8/2024).
Vanny mengatakan, setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
”Modus Operandi tersangka R ini adanya markup harga langganan internet desa dan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp27.000.000.000,” kata dia.
Terhadap perkara ini, ungkap Vanny, maka tersangka disangkakan pasal, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikkor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikkor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikkor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikkor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor : Sidratul Muntaha