JAKARTA, iNewspalembang.id – Otorita keamanan Arab Saudi menaham seorang Selebgram asal Indonesia, lantaran diduga memanfaatkan visa ziarah untuk menjual paket haji illegal.
Seperti diketahui, sebanyak 24 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap sebelumnya, karena kedapatan tak memiliki visa resmi akan berangkat menuju Makkah untuk beribadah haji. Namun, dati jumlah tersebut, 22 WNI di antaranya telah dibebaskan.
Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, dari hasil penyelidikan bahwa selebgram tersebut dianggap sebagai korban.
"Pihak otoritas Saudi tidak menjelaskan secara detail alasannya, namun berdasarkan penyelidikan mereka dianggap sebagai korban," kata Judha melalui pesan singkatnya kepada iNews.id, Jumat (7/6/2024).
KJRI Jeddah, kata Judha, masih akan menelusuri keberadaan selebgram tersebut. Dia memastikan KJRI akan memberikan pendampingan.
"Selama proses pemeriksaan, KJRI Jeddah lakukan pendampingan," kata dia.
Sementara, Aziz Hegemur, Kepala Seksi Sektor Bir Ali menjelaskan, para WNI yang ditangkap itu mengaku sebagai jemaah haji furoda (mujamalah), namun mereka tidak bisa menunjukkan visa resmi di titik poin pengambilan miqat Masjid Bir Ali, Madinah.
“Mereka bahkan mengaku telah membayar Rp150-300 juta. Mereka yang dibebaskan dideportasi dan ditangkal masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha