JAKARTA, iNewspalembang.id - Maskapai Garuda Indonesia mendapat teguran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), setelah menerima banyak keluhan soal layanan penerbangan calon jemaah haji.
PT Garuda Indonesia diminta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk segera memperbaiki layanan dan penerbangan calon jemaah haji sempat terganggu karena masalah teknis.
"Kami mendengarkan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan lain terhadap penerbangan maskapai Garuda. Untuk itu, kami telah menindaklanjuti hal tersebut dengan memberikan teguran dan menindak tegas agar sejumlah perbaikan segera dilakukan," ujar dia, Sabtu (25/5/2024).
Tak hanya memberi teguran, Budi Karya juga meminta Garuda Indonesia lebih memprioritaskan pelayanan terhadap jemaah haji. Prioritas tersebut demi memastikan masa keberangkatan jemaah haji bisa berjalan sesuai jadwal dan untuk memenuhi batas waktu tanggal 10 Juni 2024.
"Kami minta PT Garuda Indonesia memberi prioritas utama dalam program nasional pelaksanan angkutan haji tahun 2024. Kedua, Garuda segera menyusun rencana mitigasi dan langsung melaporkan langkah percepatan atas recovery keterlambatan penerbangan angkutan haji Indonesia tahun 2024 ke Dirjen Perhubungan Udara," tegas Menhub.
Kemenhub juga mengeluarkan surat teguran soal kejadian Return To Base (RTB) pesawat Garuda Indonesia, dengan nomor penerbangan GA 1105 tipe Boeing 747-400 registrasi ER-BOS, untuk pemberangkatan jemaah haji embarkasi Makassar kloter 5 di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG), menuju Madinah (MED) pada Selasa, 15 Mei 2024.
Berkaca dari kejadian itu, Menhub juga meminta agar Garuda Indonesia meningkatkan pengawasan kondisi pesawat yang digunakan selama penerbangan angkutan. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali pada keberangkatan berikutnya.
"Kami meminta Garuda Indonesia untuk memastikan kesiapan pesawat baik operasional maupun perawatannya selama pelaksanaan penerbangan Angkutan Haji Tahun 2024. Selain itu, perlu ditingkatkan kordinasi yang baik antara PT Garuda Indonesia dengan pemilik pesawat yang disewa," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha