get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Garuda Rescue Nusantara Bekali Keselamatan Jurnalis di Tengah Medan Bencana dan Situasi Krisis

Kemenhaj Beri Relaksasi Pelunasan Biaya Perjalanan Haji Calon Jemaah Korban Bencana Sumatera

Minggu, 28 Desember 2025 | 17:16 WIB
header img
Kemenhaj memberi relaksasi pelunasan Bipih 2026 bagi para jemaah haji yang berasal dari daerah terdambak bencana Sumatera. (iNewspalembang.id/foto: Mushaful Imam)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar) yang mendaftar haji, mendapat keringanan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2026.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan relaksasi pelunasan Bipih 2026 bagi para jemaah haji yang berasal dari daerah terdambak bencana tersebut.  

Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, bahwa kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat. Bencana tersebut juga berpengaruh terhadap kesiapan jemaah haji di Aceh, Sumut dan Sumbar.

“Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujarnya, Minggu (28/12/2025).

Dia mengatakan, dari data tahap pertama, Provinsi Aceh mencatat persentase pelunasan terendah sebesar 56,58 persen, sedangkan Sumut sebesar 62,5 persen.

“Angka itu masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99 persen. Sementara, Provinsi Sumbar mencatatkan persentase pelunasan di atas rata-rata nasional,” katanya.

Rendahnya angka pelunasan itu, kata dia, bisa saja dipengaruhi sejumlah faktor seperti, ketidaksiapan biaya jemaah akibat bencana, gangguan infrastruktur perbankan, terganggunya sarana dan layanan kesehatan untuk keperluan pemeriksaan istithaah kesehatan, serta kondisi personal jemaah pascabencana.

Atas dasar itu, sebagai bentuk relaksasi, maka Kemenhaj tetap memberi kesempatan para jemaah haji dari ketiga provinsi tersebut untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua yang dijadwalkan pada 2-9 Januari 2026. Diketahui, pelunasan tahap 1 telah ditutup pada 23 Desember 2025.

“Relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua,” ucapnya.

Meski begitu, Kemenhaj tetap harus menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional. Ini berkaitan dengan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas akhir input data jemaah untuk keperluan visa pada 8 Februari 2026.

“Kami berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jemaah terdampak bencana dan kepatuhan terhadap timeline penyelenggaraan ibadah haji internasional. Prinsipnya, negara hadir untuk memberikan solusi terbaik tanpa mengganggu keseluruhan tahapan haji,” katanya.

Tak lupa, Kemenhaj mengimbau jemaah haji di wilayah terdampak bencana untuk terus berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat serta memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut