Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pemenuhan Kewajiban Perusahaan di Rutan Pakjo
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/04/30/60c18_gambar-tersangka-dugaan-korupsi.jpg)
PALEMBANG, iNewspalembang.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perusahaan tahun 2019 sampai 2021, Selasa (30//42024).
Penahanan tersebut, setelah pihak Kejati Sumsel melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait tersangka HY (Direktur PT Heva Petroleum Energi), tersangka NR (Direktur Utama PT Lematang Enim Energi) dan tersangka FF (Direktur Utama PT Inti Dwitama).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024, untuk para Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Klas I Palembang.
"Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejati) Palembang," ujar dia, dalam keterangan resminya, Selasa (30/4/2024).
Vanny mengatakan, kasus ini bermula ketika tersangka HY, NR dan FF memberi sesuatu kepada pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur yaitu RFG, NWP, dan RFH.
"Pemberian itu dengan maksud supaya pegawai atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata dia.
Akibat perbuatan tersebut, ungkap Vanny, ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (Primair).
Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha