JAKARTA, iNewspalembang.id – Seluruh pendung Calon Presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Baswedan, diminta untuk tertib dan mematuhi ketentuan hukum, bila menggelar aksi terkait sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Anies Baswedan, terkait rencana jadwal MK yang akan membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Senin (22/4/2024) besok.
Anies menyampaikan, siapa pun dan dimana pun kegiatan menyampaikan pendapat, menyampaikan pikiran, pandangan, berkumpul, harus selalu mengikuti ketentuan aturan hukum dan etika.
“Pada semua pihak yang memilih untuk hadir (aksi), maka harus tertib dan mengikuti semua aturan hukum," ujar dia, Minggu (21/4/2024).
Anies mengatakan, bahwa tidak ada hal khusus yang disiapkan menghadapi putusan MK besok. Meski demikian, pihaknya tetap menunggu hasil sidang PHPU tersebut.
"Ya kita lihat besok. Persiapan ya mendengarkan saja besok, nggak ada hal khusus," kata dia.
Terkait putusan MK ini sendiri, sebelumnya Anies telah mengungkapkan, bahwa putusan MK tersebut punya dampak besar bagi perjalanan kehidupan bangsa Indonesia.
"Kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia," ungkap dia, Sabtu (20/4/2024) lalu.
Seperti diketahui, bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 telah mencetak sejarah lantaran banyaknya pihak yang telah melayangkan amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.
"Baru kali ini, sidang MK di mana begitu banyak pihak yang menyatakan ingin menjadi sahabat pengadilan, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Anies Minta Pendukung Tertib jika Gelar Aksi terkait Sidang Putusan MK ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/anies-minta-pendukung-tertib-jika-gelar-aksi-terkait-sidang-putusan-mk/2.
Editor : Sidratul Muntaha