get app
inews
Aa Text
Read Next : Nah Lho! Parpol Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah Tanpa Kursi di DPRD, Ini Isi Putusan MK

Ini Dasar Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut MK bakal Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 13:05 WIB
header img
Tim Hukum Prabowo-Gibran Hendarsam Marantoko. (Foto: MNC Trijaya/YouTube)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Masing-masing tim hukum dari pasangan calon presiden (capres) merasa optimistis terhadap jalannya sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum AMIN optimis hakim MK bakal mengabulkan petitum didiskualifikasinya Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02, Gibran Raka Buming Raka.

Begitu juga dengan Tim Hukum Prabowo-Gibran, yang meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan sengketa Pilpres 2024.

Menurut Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hendarsam Marantoko, pihaknya menilai dalil-dalil yang disampaikan kubu 01 dan 03 sulit dibuktikan.

"Pertama, kami sangat optimis ya bahwa permohonan itu akan tidak diterima atau setidak-tidaknya ditolak," ujar dia, pada diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Menanti Hasil Putusan MK, Sabtu (20/4/2024).

Pihak 01 dan 03, dinilai Herdarsam, sangat sulit untuk membuktikan argumentasi pada sidang PHPU di MK. Karena yurisprudensi yang terjadi khususnya pada 2019.

“Jadi kembali lagi pada prinsip-prinsip daripada norma-norma hukum yang ada, Undang-undang Pemilu ya dan yurisprudensi yang terjadi sudah terjadi belakangan itu dari 2019,” kata dia.

“Sampai dengan sekarang yang memang sangat sulit bagi paslon 01 dan 03 untuk membuktikan dalil-dalil dan argumentasinya," imbuh dia.

Hendarsam mengungkapkan, bahwa bahwa paslon 01 dan 03 tidak menyusun permohonannya secara baik. Bahkan, katanya, tidak masuk dalam hal substansial.

"Ini kan terlihat sebenarnya ya dari bagaimana 01 dan 03 yang menyusun permohonannya itu dengan tidak berusaha masuk ke dalam hal-hal yang sifatnya substansial, tapi masuk kepada hal-hal sifatnya kualitatif tadi kan gitu kan. Jadi dia menyampingkan kuantitatif daripada perselisihan suara tersebut," ungkap dia.

Sekadar informasi, bahwa MK bakal menggelar sidang dengan agenda membacakan putusan perkara sengketa Pilpres 2024, sekitar pukul 09.00 WIB Senin (22/4/2024) besok. 

Kemudia, MK juga memastikan telah mengirimkan undangan kepada pemohon, termohon hingga pihak terkait untuk menghadiri agenda pembacaan putusan itu. 



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kubu Prabowo Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, Nilai Dalil Sulit Dibuktikan ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kubu-prabowo-yakin-mk-tolak-gugatan-sengketa-pilpres-nilai-dalil-sulit-dibuktikan.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut