get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Jamuan Makan Siang Terakhir dari Jokowi untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara

Presiden Jokowi Minta Waspadai Pola Baru Berbasis Teknologi Penanganan TPPU

Kamis, 18 April 2024 | 09:15 WIB
header img
Presiden Jokowi saat memberi arahan pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional APU PPT, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/04/2024).(iNewspalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNewspalembang.id - Pola baru berbasis teknologi dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus terus diwaspadai. 

Hal tersebut ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberi arahan pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/04/2024). 

Bahkan, sambung Presiden,  dari data Crypto Crime Report, ditemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar 8,6 miliar Dolar AS di tahun 2022 atau setara Rp139 triliun.

“Ini bukan besar, tapi besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka, kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus,” ujar dia.

Atas dasar itu, kata Jokowi, maka penanganan TPPU harus dilakukan secara komprehensif.

“Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi, ini yang penting,” kata dia.

Kemudian, Jokowi mengingatkan jajarannya untuk terus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Karena, ancaman pendanaan terorisme harus terus dipantau dan dicegah.

“Saya berharap PPATK serta kementerian/lembaga yang terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya,” ungkap dia.

Tak lupa, Jokowi meminta agar jajarannya terus mengupayakan penyelamatan dan pengembalian uang negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal, yang saat ini peraturan itu masih bergulir di DPR.

“Bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut