get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Jamuan Makan Siang Terakhir dari Jokowi untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara

Resmi Dilantik Presiden Jokowi, Marsekal Mohamad Tonny Harjono Jabat KSAU

Jum'at, 05 April 2024 | 11:45 WIB
header img
Presiden Jokowi saat melantik Marsdya TNI Mohamad Tonny Harjono sebagai KSAU, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (5/4/2024). (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Marsekal Madya (Marsdya) TNI Mohamad Tonny Harjono resmi menjabat Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), setelah dilantik langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, Jakarta, Jumat (05/04/2024).

Marsekal Mohamad Tonny Harjono menjadi KSAU menggantikan Marsekal TNI Fadjar Prasetyo yang memasuki masa pensiun. Sebelum dilantik menjadi KSAU, Tonny menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) II. Tonny juga pernah menduduki jabatan sebagai Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Presiden Jokowi dan diikuti Tonny, saat mendiktekan sumpah/janji jabatan KSAU.

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit,” imbuh dia.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20/TNI Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Udara. Keppres yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Rudy Saladin ini berlaku sejak saat pelantikan.

Setelah resmi menjadi KSAU, Tonny mendapat kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Marsekal TNI. Kenaikan pangkat Tonny didasarkan pada surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 26/TNI Tahun 2024 tentang Kenaikan Pangkat Dalam Golongan Perwira Tinggi TNI. Keppres ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, 5 April 2024.

“Menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada perwira tinggi TNI atas nama Marsekal Madya TNI Mohamad Tonny Harjono, SE, MM NRP 517457 menjadi Marsekal TNI,” bunyi kutipan keppres tersebut.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut