JAKARTA, iNewspalembang.id – Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diingatkan untuk tidak terlena dengan kemenangan di Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU.
Hal tersebut ditegaskan Tim Hukum Nasional pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yang mengklaim mereka optimistis justru bisa menang.
Anggota Tim Hukum AMIN, Heru Widodo menyatakan, keputusan KPU belum final dan masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.
"Keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara itu belum final, masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," tegas dia, di Gedung MK, jakarta, Rabu (3/4/2024).
MK sendiri, ungkap Heru, punya kewenangan untuk membatalkan hasil Pilpres 2024, baik berdasarkan pelanggaran Sirekap maupun pelanggaran persyaratan calon.
"Jadi jangan euforia dulu pasangan calon yang saat ini unggul suaranya," ungkap dia.
Pasangan yang ditetapkan unggul, jelas Heru, jangan dulu terlampau bergembira. Karena, bisa jadi ada potensi dibatalkannya pemenang Pilpres 2024 oleh MK.
"Belum tentu keputusan KPU mengenai penetapan hasil ini akan berlanjut dengan penetapan pasangan calon terpilih, masih bisa dibatalkan oleh MK, baik atas dasar alasan pelanggaran Sirekap atau dasar alasan pelanggaran persyaratan calon" tandas dia.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara sah atau 58,6 persen.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Tim Hukum AMIN: Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Belum Final, Bisa Dibatalkan MK ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/tim-hukum-amin-kemenangan-prabowo-gibran-di-pilpres-2024-belum-final-bisa-dibatalkan-mk.
Editor : Sidratul Muntaha