PALEMBANG, iNewspalembang.id – KPU Kabupaten Empat Lawang dilaporkan Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) Suara Rakyat Perwakilan Sumsel ke Bawaslu Sumsel, Rabu (13/3/2024).
Laporan yang dilayangkan pihak LPP Suara Rakyat Perwakilan Sumsel tersebut, karena ada indikasi secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) atau tindak pidana pemilu yang dilakukan KPU kabupaten Empat Lawang.
Menurut Syapran Suprano dari LPP Suara Rakyat Sumsel, saat pihaknya memantau rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 20224 tingkat Provinsi Sumsel di KPU Provinsi Sumsel, Jumat (8/3/2024) pekan lalu, terlihat bahwa data perhitungan yang dibacakan KPU Kabupaten Empat Lawang, terlampir hampir semua kecamatan pada angka tampilan berwarna merah.
“Artinya itu ada persoalan. Saat mendapatkan D Hasil untuk DPR RI, ada beberapa partai yang perolehannya nol (0), seperti Partai PKB, PKS, Buruh, Gelora,” ujar dia, Kamis (14/3/2024).
Syapran mengatakan, setelah dilakukan pendalaman berikut mencari bukti tambahan, mulai dari web KPU dan sumber lainnya, didapati ketidak sinkronan antara D Hasil dengan C1 Plano, khususnya di Kecamatan Pendopo.
“Kemudian, juga ditemukan D Hasil di Kecamatan Muara Pinang, dimana D Hasil untuk TPS 1,2 dan 3 ditulis tangan yang dari bentuk tulisannya dilakukan oleh orang yang sama,” kata dia.
Berikutnya, ungkap Syapran, hasil perolehan suara juga tidak sesuai dengan C Plano. Belum lagi banyak C1 Plano yang tidak di unggah, ada indikasi dilakukan dgn sengaja.
“Ini jelas ada indikasi dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) atau tindak pidana pemilu sebagaimana di atur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 505 dan 551,” ungkap dia.
Syapran menjelaskan, ketika pihaknya melapor ke Bawaslu Sumsel, LPP Suara Rakyat Sumsel membawa 7 bukti dalam bentuk hard copy dan 12 bukti dalam bentuk soft copy didalam flash disk.
“Bukti-bukti tersebut berupa D Hasil Kecamatan Pendopo, D Hasil Kabupaten, copy C Plano dari web KPU maupun copy C Plano/hasil yang telah diubah,” jelas dia.
Syapran menambahkan, dalam laporan tersebut, berdasarkan bukti yang ada terindikasi pihak KPU kabupaten Empat Lawang telah melanggar UU No 7 tahun 2017 pasal 501 dan 551 dan itu pidana pemilu bukan pelanggaran administrasi.
Editor : Sidratul Muntaha