PALEMBANG, iNewspalembang.id – Ribuan Pemungutan Suara (TPS) rawan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sudah dipetakan Bawaslu Sumsel dengan beragam persoalannya.
Menurut Anggota Bawaslu Sumsel, Massuryati, secara rinci ada 2264 TPS di Sumsel yang dinilai rawan karena, ada pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Serentak 2024 dikarenakan meninggal dunia atau alih status sebagai TNI/Polri.
“TPS ini tersebar di wilayah Kabupaten Muaraenim, Kota Palembang, Lubuklinggau, Kabupaten Lahat, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU),” ujar dia, pada menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu Sumsel, Jakabaring, Palembang, Senin (25/11/2024).
Massuryati mengatakan, ada pula 999 TPS yang mengakomodir pemilih pindahan (DPTb), sehingga dikategorikan sebagai TPS rawan, yang tersebar di Kabupaten OKU, PALI, Muaraenim, dan Lahat.
Berikutnya, ada 633 TPS yang ada potensi pemilih yang memenuhi syarat namun, tidak terdaftar di DPT (potensi DPK) dan tersebar di Kabupaten OKU, Muaraenim, Lahat, Banyuasin, dan Palembang.
“Kemudian ada juga 46 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, yang tersebar di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Palembang, Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Lahat. Juga ada 65 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan, yang tersebar di Kabupaten Mura, Palembang, Lubuklinggau, OKU Selatan, dan OKI," kata dia.
Massuryati mengungkapkan, masih ada ribuan TPS lain yang dinilai rawan oleh Bawaslu Sumsel, dengan beragam persoalan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Sumsel, yang tersebar di wilayah 17 kabupaten/kota di Sumsel.
Sementara, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menjelaskan, sebelum masa tenang Pilkada Serentak 2024 di Sumsel yang dimulai sejak Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024), pihaknya telah menggelar apel siaga, dan patroli pengawasan secara rutin. Sejumlah TPS yang dianggap rawan ini, sambung dia, sudah berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya sejak 2019.
“Kami terus aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap potensi kecurangan yang mungkin dilakukan pasangan calon maupun tim pemenangan, di masa tenang, masa pemungutan suara, hingga rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara nantinya,” jelas dia.
Kurniawan menerangkan, pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel dan pemerintah daerah lainnya, terkait sejumlah temuan dugaan pelanggaran di beberapa wilayah Kabupaten/kota di Sumsel.
"Diantaranya di Palembang, Musi Rawas, dan Muratara, yang temukan secara tangkap tangan pembagian materi berupa sembako, oleh tim pemenangan salah satu paslon,” terang dia.
Anggota Bawaslu Sumsel, Koordinator Bidang (Korbid) Penanganan Pelanggaran dan Informasi, Ahmad Naafi mengimbau, kepada paslon dan tim pemenangannya, untuk menghentikan pembagian materi lainnya, seperti sembako maupun uang, dengan iming-iming untuk meminta masyarakat memilih salah satu paslon tertentu yang saat ini marak terjadi.
“Apapun modusnya, selama dilakukan untuk mempengaruhi pilihan pemilih, dapat dikenakan sanksi administrasi hingga berupa pembatalan sebagai paslon. Ini berlaku untuk tindakan yang dilakukan calon ataupun tim kampanyenya,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha