get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dasar Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut MK bakal Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 Mulai Disimulasikan MK, Pipres dan Pileg Seusai Tahapan

Rabu, 06 Maret 2024 | 14:55 WIB
header img
MK mulai melakukan simulasi penanganan perkara PHPU 2024. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai disimulasikan Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan, simulasi tersebut diikuti pegawai yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024, di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Rabu (6/3/2024). 

“Simulasi akbar pada pagi ini dibuka secara langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, untuk memberikan pembekalan kepada Gugus Tugas,” ujar dia, dalam keterangan resminya.

Fajar mengatakan, bahwa Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, Ikhwan Mulyawan yang juga hadir memberi paparan mengenai penguatan sistem pengendalian intern pemerintah dan manajemen risiko serta menyajikan statistik data perkara.

“Kemudian, ada Sekretaris Utama BPS, Atqo Mardiyanto yang menyajikan pengolahan statistik data perkara hasil Pemilu 2024,” kata dia.

Fajar mengungkapkan, simulasi akbar PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD (Pileg) ini berlangsung sesuai tahapan, mulai dari pra registrasi, pasca registrasi, dan pasca putusan. 

“Simulasi pra registrasi ini terdiri dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, dan pengolahan data permohonan, hingga persiapan persidangan,” ungkap dia.

Berikutnya, jelas Fajar, simulasi pasca registrasi meliputi penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, dan persidangan. Terakhir, tahapan pasca putusan PHPU.

Ketika simulasi, sambung dia, beberapa pegawai berperan sebagai Pemohon dengan diminta menunjukkan identitasnya.

“Kemudian, mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP), menyerahkan berkas, hingga verifikasi berkas di meja registrasi," jelas dia.

Fajar menambahkan, berikutnya berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya. Untuk diketahui, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk Pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.

“Sedangkan, untuk Pileg paling lama. 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU," tandas dia.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " MK Gelar Simulasi Perselisihan Hasil Pemilu 2024 ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/mk-gelar-simulasi-perselisihan-hasil-pemilu-2024.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut