get app
inews
Aa Read Next : Hasil RUPST PTBA, Pemegang Saham Setujui Penggunaan 75 Persen Laba Bersih Rp4,6 T sebagai Dividen

JPU Hadirkan Saksi Ahli Mantan Napi, pada Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA

Jum'at, 01 Maret 2024 | 09:15 WIB
header img
Saksi Ahli Eko Sembodo saat memberikan keterangan pada lanjutan sidang perkara korupsi akuasisi anak perusahaan PTBA, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (29/2/2024). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, pada lanjutan sidang dugaan kasus korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Bukit Multi Investama (BMI) di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (29/2/2024).

Dua saksi yang dihadirkan JPU tersebut yakni Eko Sembodo (Ahli Bidang Manajemen Bisnis) dan Erwinta Marius (Ahli Perhitungan Kerugian Negara). Namun, Eko Sembodo yang juga Auditor Forensik dan Ahli Keuangan Negara itu, dihadirkan JPU dalam kapasitasnya tak hanya sebagai Ahli Bisnis, tapi juga sebagai ahli keuangan negara.

Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Hakim Pitriadi SH MH, Saksi Ahli Eko mengatakan, dalam melakukan audit pihak yang memeriksa harus obyektif dan menerapkan asas asersi, dalam arti pihak yang diperiksa juga harus dikonfirmasi.

"Pemeriksa juga tidak boleh hanya mengambil data dr satu pihak. Jika asas asersi itu tidak diterapkan, maka hasil audit perhitungan kerugian negara tidak dapat digunakan," ujar dia.

Ketika salah satu terdakwa bertanya terkait apakah ekuitas negatif itu merupakan suatu kerugian negara, Saksi Ahli Eko menjawab tegas jika tidak ada kerugian negara.

Sementara, Saksi Ahli Erwinta Marius menjelaskan, tentang metode perhitungan kerugian negara, saat ditanya salah satu pengacara terdakwa, apakah dirinya akuntan publik yang terdaftar, Erwinta menjawab bahwa yang akuntan publik bukan dirinya namun AP Chaeroni.

"Sebelum menggunakan jasa KAP Chaeroni, Kejati Sumsel pernah melakukan ekspose kepada BPKP," jelas dia.

Namun, ungkap Erwinta, Kejati Sumsel telah mencabut surat tugasnya kepada BKPK, lalu menunjuk Kantor Akuntan Publik Chaeroni dan dia yang ditugaskan untuk menghitung kerugian negara. Termasuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam BAP di Kejati Sumsel.

Erwinta sendiri mengakui kalau pernah menjadi terpidana dalam kasus tipikor, saat Majelis Hakim bertanya langsung kepada saksi Erwinta soal apakah pernah dipidana.

Diakhir sidang, Majelis Hakim menyampaikan bahwa sidang pemeriksaan Ahli Erwinta akan dilanjutkan Jumat (1/2/2024), dengan tambahan Ahli-Ahli yang akan dihadirkan para terdakwa.

Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum pemilik lama PT SBS Tjahyono Imawan, Ainuddin menuturkan, pihaknya mempertanyakan audit tersebut, karena tidak menerapkan asas asersi dan hanya mengambil data dari pihak penyidik.

“(saksi) Ahli yang dihadirkan JPU saja audit yang tidak dapat diakui," tutur dia.

Ainnudin juga mempertanyakan kredibilitas saksi ahli yang menghitung kerugian negara yang dihadirkan JPU. Karena ahli yang menghitung kerugian negara sebagai dasar dakwaan adalah mantan narapidana tipikor.

"Berdasarkan UU Akuntan Publik izinnya harus dicabut, atau setidaknya dia tidak bisa berpraktek sebagai akuntan, apalagi menjadi ahli perhitungan kerugian negara," tegas dia.

Kasus dugaan korupsi ini sendiri menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Syaiful Islam (SI).

Lalu, Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtimah Tobing (NT), dan pemilik lama PT SBS Tjahyono Imawan yang diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp162 miliar dalam akusisi tersebut.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut