Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala UPP III Sungai Lumpur Didakwa Tiga Alternatif, Buntut Terima Fee hingga Rp4 M dari Agen Kapal
Advertisement . Scroll to see content

Kawilker Karang Agung KSOP Kelas I Palembang Didakwa Terima Rp2,345 M dari 23 Agen Kapal

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:19 WIB
  • author SIdra
Kawilker Karang Agung  KSOP Kelas I Palembang Didakwa Terima Rp2,345 M dari 23 Agen Kapal
Kawilker Karang Agung pada KSOP Kelas I Palembang, Yudi Kurniawan, saat menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pungutan di luar ketentuan terhadap perusahaan agen kapal, di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (26/10/2026). (iNewPalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung pada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Yudi Kurniawan, didakwa menerima uang Rp2.345.300.000 dari 23 perusahaan agen kapal selama periode Mei hingga Desember 2025.

Hal tersebut terungkap pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), pada kasus dugaan korupsi berupa pungutan di luar ketentuan terhadap perusahaan agen kapal, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (26/10/2026).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ade Sumitra Hadisurya SH MH, JPU Kejari Muba menyampaikan, bahwa uang miliaran rupiah itu diduga berasal dari pembayaran penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) yang dipungut di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Terdakwa Yudi yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sambung JPU, diduga meminta uang kepada perusahaan agen kapal dengan nominal berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Apabila permintaan itu tidak dipenuhi, penerbitan SPB dan SPOG disebut dapat diperlambat atau tidak diproses.

"Kondisi itu diduga membuat perusahaan agen kapal terpaksa memenuhi permintaan pembayaran, karena khawatir kapal mereka harus menunggu lebih lama di pelabuhan sehingga menimbulkan kerugian operasional," ujar dia.

JPU melanjutkan, bahwa selama menjabat sebagai Kawilker Karang Agung, terdakwa Yudi memiliki kewenangan melakukan verifikasi permohonan penerbitan SPB dan SPOG.

Untuk mengumpulkan uang tersebut, terdakwa Yudi diduga memerintahkan stafnya, Agus Darmawan, merekap permohonan penerbitan dokumen setiap bulan sekaligus menghubungi agen-agen kapal untuk meminta pembayaran di luar ketentuan PNBP.

"Selama Mei hingga Desember 2025, ada 2.775 penerbitan SPB dan 12.934 penerbitan SPOG di wilayah kerja tersebut. Dari penerbitan dokumen itu, terdakwa didakwa menerima uang di luar ketentuan PNBP sebesar Rp2.345.300.000 dari 23 perusahaan agen kapal," kata dia.

Dalam dakwaan tersebut, JPU merinci sebesar Rp1.760.800.000 disebut diterima langsung oleh terdakwa Yudi. Berikutnya, Rp167.500.000 merupakan uang terkait penerbitan SPB yang diterima melalui Agus Darmawan, sedangkan Rp417 juta lainnya berasal dari pembayaran terkait SPOG melalui saksi yang sama.

"Bahwa uang itu diterima melalui dua cara, yakni transfer ke rekening bank atas nama Sigit Tri Cahyo yang disebut dikuasai terdakwa, serta penyerahan secara tunai di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Boom Baru Palembang dan kantor KSOP," ungkap dia.

"Dari total penerimaan itu, sebesar Rp70 juta disebut diserahkan kepada Agus Darmawan, Rp42 juta kepada Wahyudi, serta masing-masing Rp56 juta kepada Erwinsyah dan Hendri," imbuh dia.

Selanjutnya, jelas JPU, uang sebesar Rp2.121.300.000 disebut digunakan untuk kepentingan terdakwa Yudi, termasuk membeli satu unit sepeda motor Harley-Davidson tipe Road Glide berwarna biru Candy, tujuh keping logam mulia dengan berat total 274,9 gram, serta membiayai operasional dan kebutuhan sehari-hari.

Dalam surat dakwaan ini, JPU menyusun dakwaan secara alternatif. Untuk dakwaan pertama, Yudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dakwaan alternatif terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang yang berkaitan dengan jabatan terdakwa dan bertentangan dengan kewajibannya.

Dalam dakwaan alternatif ini, terdakwa dijerat Pasal 606 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah menyimak JPU membacakan surat dakwaan, terdakwa Yudi melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan. 

Artinya, sidang berikutnya dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, dengan JPU menyiapkan sebanyak 110 saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut