"Kami sudah membuat laporan ke Polda Sumsel dan Propam Polda untuk kode etiknya. Kami berharap laporan ini diusut tuntas untuk mengungkap pelaku pengeroyokan," jelas Suwito.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait perilaku anggota kepolisian yang terlibat dalam insiden di klub malam. Suwito menegaskan bahwa kasus ini harus dikawal hingga ada tindakan dari Kapolda, karena perbuatan para pelaku sudah jelas merupakan pidana penganiayaan dan pengeroyokan berdasarkan pasal 170 KUHP.
Sebelumnya, sempat ada upaya itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan perkara tersebut, namun tidak ada titik temu. Hal ini yang mendorong MR untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Semua polisi sibuk dengan pengamanan Pemilu, ini malah oknum polisi happy di klub bersama istrinya, ada apa?" pungkas Suwito.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta