get app
inews
Aa
Read Next : Potret Pembagian Bantuan Sembako 

Posko Covid-19 Kelurahan Palembang Kembali Diaktifkan

Selasa, 08 Februari 2022 | 14:46 WIB
header img
Walikota Palembang Harnojoyo.

PALEMBANG, iNews.id – Pemerintah Kota Palembang menyebarkan surat edaran nomor 4/SE/DINKES/2022 tentang PPKM dan pengoptimalan posko Covid-19 di kelurahan.

Hal itu menyusul ditetapkannya PPKM Level 2 untuk Kota Palembang, sesuai dengan Inmendagri 31 Januari lalu. PPKM level 2 sendiri baru akan berakhir pada 14 Februari mendatang.

"Dalam aturan PPKM ini termasuk sekolah itu kembali 50 persen daring dan tatap muka dari sebelumnya sudah 100 persen," kata Walikota Palembang, Harnojoyo, Selasa (8/2/2022).

Sementara itu untuk tempat ibadah baik masjid, musholah, gereja, pure, Vihara dan tempat ibadah lainnya, 75 persen dari total kapasitas dengan protokol kesehatan.

"Pelaksanaan vaksin boleh dengan syarat vaksin sudah 60 persen, sedangkan kita sudah lebih dari 90 persen dosis 1," katanya.

Warga Palembang diminta untuk dapat memaklumi kondisi ini. Itu karena, ada kasus peningkatan Covid-19, sehingga PPKM terpaksa harus dinaikkan.

Jika pun kasus terus naik, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyiapkan tempat isolasi terpadu.

Editor : M. Rizal Effendi

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut