Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Pemeriksaan Anggota BPK Bobby Adhityo Soal Dugaan Pengaturan Status WTP Pemkab Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Politik Uang, KPK Beri Saran Ini Terkait Bagaimana Penyaluran Bansos secara Efektif  

Rabu, 07 Februari 2024 | 15:35 WIB
  • author Nur Khabibi
Cegah Politik Uang, KPK Beri Saran Ini Terkait Bagaimana Penyaluran Bansos secara Efektif  
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/2/2024). (iNewspalembang.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Tekan peluang tindak pidana korupsi dan politik uang, penyaluran bantuan sosial (bansos) dnilai lebih efektif secara tunai melalui pos atau bank.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

KPK, kata Ghufron, telah memberi rekomendasi dan membuat komitmen bersama pemerintah untuk tidak membuka peluang tindak pidana korupsi dan politik uang dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat.

"Bansos bukan berupa barang tapi berupa uang dan uangnya disalurkan melalui kantor pos atau bank," ujar dia.

Ghufron mengungkapkan, penyaluran bansos berupa uang akan meminimalisiasi potensi tindak pidana korupsi dan politik uang. Selain itu, proses distribusi juga akan lebih efektif.

“Hal yang tidak kalah penting, validitas dan pemutakhiran data juga perlu diperhatikan. Itu agar bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran dan efisien dalam proses distribusinya," tandas dia.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Saran Bansos Disalurkan lewat Pos atau Bank untuk Cegah Politik Uang ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpk-saran-bansos-disalurkan-lewat-pos-atau-bank-untuk-cegah-politik-uang.


 

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut