get app
inews
Aa Text
Read Next : Nah Lho! Parpol Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah Tanpa Kursi di DPRD, Ini Isi Putusan MK

Resmi Jabat Hakim MK, Asrul Sani Sebut Public Trust Modal Utama bagi Lembaga Yudisial

Kamis, 18 Januari 2024 | 11:25 WIB
header img
Presiden Jokowi menyalami Arsul Sani usai mengucapkan sumpah sebagai Hakim MK, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/01/2023). (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Resmi menjabat Hakim Mahmakah Konstitusi (MK), Asrul Sani langsung menekankan pentingnya untuk terus menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik, sebagai modal utama lembaga yudisial.

“Ya namanya public trust, kepercayaan publik itu adalah modal utama bagi lembaga yudisial, termasuk MK. Jadi, modal utamanya ini harus dikuatkan secara terus-menerus dan tidak sebaliknya, tergerus secara terus-menerus,” ujar dia kepada awak media, usai mengucapkan sumpah sebagai hakim MK di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/01/2024).

Asrul mengatakan, komitmen untuk menjaga independensi dan imparsialitas dalam menjalankan tugas sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Tentu, nantinya tidak sekadar hanya disampaikan tapi harus dibuktikan dalam kerja-kerja proses mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangannya MK.

“Bahwa independensi dan imparsialitas itu tidak ada pilihan lain, kecuali harus dipegang dengan erat, dengan kuat,” kata dia.

Asrul menegaskan, untuk menjaga independensi sekaligus menjalankan ketentuan undang-undang, Arsul telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai anggota DPR dan MPR.

Kemudian, dia telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di partai politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Sebagai seorang Hakim MK berlatar belakang advokat, maka dia menegaskan tidak boleh berpraktek, nyambi jadi advokat. Saya sudah mengundurkan diri juga, pertama sebagai Wakil Ketua Dewan Penasehat, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia/DPN PERADI, itu juga sudah saya lakukan,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut