JAKARTA, iNewspalembang.id – Sebanyak 15 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali sidang perdana perkara etik terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Rabu (17/1/2024).
Sejatinya, ada sebanyak 93 pegawai KPK yang bakal disidang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus tersebut. Namun dalam sidang etik ini, 93 pegawai KPK terbagi menjadi 9 berkas perkara.
Rinciannya, 90 orang terbagi menjadi 6 berkas, kemudian 3 orang lainnya disidang dengan 1 berkas masing-masing.
Menurut Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, pegawai yang diduga terlibat tersebut mulai dari dari Kepala Rutan (Karutan) hingga staf biasa.
"Ya macam-macam 93 itu, ada Karutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya yang gitu-gitu. Ada staf biasa pengawal tahanan," ujar dia, Rabu (17/1/2024).
Haris mengatakan, bahwa mayoritas dari mereka diduga menyalahgunakan wewenang, dengan memberikan fasilitas tambahan kepada tahanan. Karena, Dewas KPK menemukan jumlah uang pungli tersebut mencapai Rp6,1 miliar.
"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih. Contoh, handphone untuk komunikasi. Bisa juga dalam bentuk nge-charge handphone," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli Disidang Etik, Kepala Rutan hingga Komandan Regu ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/93-pegawai-kpk-diduga-terlibat-pungli-disidang-etik-kepala-rutan-hingga-komandan-regu/2.
Editor : Sidratul Muntaha