get app
inews
Aa Read Next : Prabowo-Gibran Tetap Dapat Pengawalan Satgas Pam hingga H-30 Pelantikan Presiden dan Wapres

Format Debat Capres Cawapres Diubah, TPN Ganjar-Mahfud Sebut Akal-akalan Ketua KPU

Sabtu, 02 Desember 2023 | 12:05 WIB
header img
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinilai tidak berhak mengubah format debat capres-cawapres, yang sudah diatur dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menegaskan, bahwa Ketua KPU dan KPU tidak berhak untuk mengubah format debat  tersebut.

“Kenapa? Karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang, sudah diatur dalam peraturan-peraturan KPU," ujar Todung kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023). 

Setiap warga negara, kata Todung, berhak mengetahui sejauh mana pengetahuan capres dan cawapres yang akan mereka pilih. Makanya, penting untuk debat capres dan cawapres dilakukan secara terpisah.

"Sejauh mana capres itu cukup cerdas, cukup punya pengetahuan, cukup punya komitmen, cukup punya kesiapan untuk memimpin Indonesia di masa depan," kata dia.

Todung mengungkapkan, demikian juga dengan cawapres yang juga perlu membuktikan kepada publik bahwa dia punya visi, komitmen, kemampuan, kesiapan dan publik tahu.’

“Publik tidak bodoh, publik tau cawapres itu bukan semata-mata ban serep," ungkap dia. 

Berubahnya format debat capres-cawapres, Dinilai Todung, hanya akal-akalan yang tidak bisa diterima. Bila Ketua KPU mengubah format debat, maka harus mengubah UU terlebih dahulu.

"Pernyataan Ketua KPU yang menyatakan 'oke tetap 5 kali debat tetapi capres dan cawapres itu hadir bersamaan', ini menurut saya suatu akal-akalan format yang sedang disiapkan, sedang dibuat oleh KPU dan itu tidak boleh kita terima dan tidak bisa kita terima. KPU boleh mengubah itu kalau Undang-Undang-nya diubah," tegas dia.

Todung menambahkan, bahwa mesti konsisten menjalankan apa yang tertulis dalam UU, kecuali kalau UU ini diubah.

“Kalau diubah itu caranya kan juga mesti lewat DPR dan pemerintah untuk melakukan perubahan itu," tandas dia.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " TPN Ganjar-Mahfud: Ketua KPU Tidak Berhak Ubah Format Debat Capres Cawapres ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/tpn-ganjar-mahfud-ketua-kpu-tidak-berhak-ubah-format-debat-capres-cawapres/2.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut