JAKARTA, iNewspalembang.id – Polda Metro Jaya belum menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, meski yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tindakan penahanan Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu, ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik.
"Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan," ujar dia usai jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11/2023).
Firli Bahuri sendiri ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL oleh Polda Metro Jaya, usai gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah," ungkap Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Sementara, terkait upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Firli, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, tindakan hukum dilakukan secara simultan.
"Kami rasa tindak lanjut sudah disampaikan. Untuk progresnya tentu ini masih simultan, berkesinambungan," jelas dia.
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.
Kemudian, polisi menjalankan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus itu naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).
Khusus kasus ini, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini. Terakhir, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri dan tiga pegawai KPK yang tak disebutkan identitasnya.
Polisi juga telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari Tahun 2019-2022 saat pemeriksaan pada Kamis, 16 November 2023. Kemudian, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Barang bukti ini disita untuk mendalami dugaan gratifikasi.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Akan Ditahan? ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/jadi-tersangka-kasus-pemerasan-syl-firli-bahuri-akan-ditahan/2.
Editor : Sidratul Muntaha