get app
inews
Aa Read Next : Ini Dasar Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut MK bakal Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024

Putuskan Political Questions, Said Isra Sebut MK Jebak Diri Sendiri dalam Pusaran Politik

Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:55 WIB
header img
Keputusan MK terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ini menjadi preseden buruk dan membuat masyarakat tidak percaya lagi kepada MK.(iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ini menjadi preseden buruk dan membuat masyarakat tidak percaya lagi kepada MK.

Bukan tanpa sebab, selain sudah jelas bahwa norma batasan usia pejabat publik seharusnya diatur oleh DPR dan pemerintah, bukan MK. Karena keputusan tersebut tidak bulat dengan 4 hakim MK menolaknya, salah satunya Saldi Isra.

Namun MK tetap mengabulkan gugatan kepala daerah di bawah 40 tahun boleh maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.

"Saya sangat-sangat cemas dan khawatir Mahkamah justru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik dalam memutus berbagai political questions, yang pada akhirnya akan meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap Mahkamah. Quo vadis Mahkamah Konstitusi?" tutur Saldi Isra dikutip Selasa (17/10/2023).

Saldi Isra mengungkapkan, dalam putusannya, MK menyatakan syarat usia minimal capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945.

Norma itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan diganti menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Dari 4 hakim konsitusi yang punya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari keputusan itu, Saldi Isra menjadi salah satunya. Said menyatakan putusan itu merupakan peristiwa aneh yang luar biasa. Sebab para hakim konstitusi berubah pendapat dengan begitu cepat.

"Dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," tandas dia. 


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kepala Daerah Belum 40 Tahun Boleh Maju Pilpres, Hakim MK Saldi Isra Khawatir Jadi Preseden Buruk ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kepala-daerah-belum-40-tahun-boleh-maju-pilpres-hakim-mk-saldi-isra-khawatir-jadi-preseden-buruk/2.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut